Selasa, 10 Januari 2012

ringkasan koprasi

Dibuat Oleh
UTTARI
Kelas : 2EA21
NPM : 18210342
Program Study Ekonomi
Jurusan Ekonomi Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011
KONSEP KOPERASI
• KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
• Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian koperasi menurut :
Dalam definisi ILO yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
•Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi P.J.V. Dooren
• Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum

Definisi Hatta
•Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner
•Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. Bentuk Organisasi
• Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut

2. Hirarki Tanggung Jawab
• Pengurus
• Pengelola
• Pengawas

3. Pola Manajemen
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
 Rapat Anggota
 Pengurus
 Pengawas
 Manajer
 Partisipasi Anggota
 Pendekatan Sistem pada Koperasi

UJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


Badan Usaha

 Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
 Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya

Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
 Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
 Mendefinisikan organisasi
 Mengkoordinasi keputusan
 Menyediakan norma
 Sasaran yang lebih nyata
 Tujuan perusahaan :
 Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
 Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
 Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
 Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
 Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kegiatan Usaha

 Key success factors kegiatan usaha koperasi :
 Status dan motif anggota koperasi
 Bidang usaha (bisnis)
 Permodalan Koperasi
 Manajemen Koperasi
 Organisasi Koperasi
 Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Bisnis Koperasi
 Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
 Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
Permodalan Koperasi
 UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
 Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Alternatif Pemenuhan Modal
 Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
 Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
SISA HASIL USAHA
• PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Pengurus Koperasi
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi

BENTUK KOPERASI
(SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

PERMODALAN KOPERASI
1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun

2. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
A. Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
B. Modal koperasi
 Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
 Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar.
3. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan melipui :
1. Neraca
2. perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan arus kas (cash flow),
4. catatan atas laporan keuangan
5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
3. Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
 Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
 Produk yang dihasilkan tidak homogen
 Ada produk substitusinya
 Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
 Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.

1 komentar:

  1. teman jangan lupa yah masukin link gunadarmanya k dalam blog kamu. Sekarang kan sudah mulai softskill, sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya, misalkan:
    www.gunadarma.ac.id
    www.studentsite.gunadarma.ac.id
    www.baak.gunadarma.ac.id
    www.ugpedia.gunadarma.ac.id
    :)

    BalasHapus