Minggu, 27 Mei 2012

KWN



BAB 1
Pendahuluan

Latar Belakang

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini di landasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.

Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. . Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
  Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan negara berkembang, antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antar negara berkembang. disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dinama terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.


Rumusan masalah
1.             Apa Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan ?
2.      Apa pengertian Demokrasi pencasila ?
3.      Apa pengertian Infrastruktur politik ?
4.      Apa saja Berikut proses terbentuknya Negara Indonesia ?
5.      Apa saja Kewajiban Sebagai Warga Negara ?

















BAB 2
Pembahasan


PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG WARGA DAN NEGARA
Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Bangsa” adalah orang-prang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Sedangkan “Negara” diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.


Teori Terbentuknya Negara

a.      Teori Hukum Alam
b.      Teori Ketuhanan
c.      Teori Perjanjian


Terbentuknya Negara juga dapat disebabkan
  1. Penaklukan
  2. Peleburan
  3. Pemisahan diri
  4. Pendudukan


Unsur Negara

Konstitutif : Negara meliputi udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat
Deklaratif : Negara mempunyai tujuan, UUD, pengakuan, dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa
Bentuk Negara
Negara Kesatuan : Bisa dengan sistem sentralisasi atau desentralisasi
Negara Serikat    : Di dalam negara ada negara-negara bagian


NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN INDONESIA
negara berdaulat yang dapat pengakuan dari dunia Internasional dan menjadi anggota PBB. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan kewajiban warga terhadap negaranya. Melindungi dan mensejahterakan rakyat Indonesia tanpa kecuali.
Proses Bangsa yang Menegara memberi gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa di sekelompok manusia yang merasa bagian dari bangsa. Di Indonesia proses ini dimulai sejak 17 Agsutus 1945.


Berikut proses terbentuknya Negara Indonesia
  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
  • Proklamasi
  • Adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa
  • Pembangunan negara Indonesia
  • Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, dan makmur.

Kewajiban Sebagai Warga Negara
  • Melaksanakan aturan hukum
  • Menghargai hak orang lain
  • Membayar pajak
  • Bersedia mengikuti wajib militer


Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30.
1.      Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan UUD sebagai warga negara.
2.        Pasal 27, ayat (1) segala warga negara bersamaa dengan menjunjung hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1) hak dan kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.


RINSIP DASAR PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
negara yang berdasar pada hukum, sistem konstitusi, kekuasaan tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, kekuasaan kepala negara terbatas.

Pembagian berdasarkan kewilayahan
  • Pemerintah pusat
  • Pemerintah wilayah
  • Pemerintah daerah

Demokrasi pencasila
Demokrasi Pancasila adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafah Pancasila atau pemerintahan berdasar dari, oleh, dan untuk rakyat.


LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 DAN NKRI
ü  Pancasila sebagai ideologi negara dan merupakan falsafah bangsa yang menggambarkan cita-cita bangsa
ü  UUD 1945 sebagai landasan konstitusi yang menjelaskan tata cara negara berjalan.

Bentuk Demokrasi
a.                Pemerintahan Monarki
b.                Pemerintahan Republik
c.                 Kekuasaan dalam Pemerintahan
v  Kekuasaan Legislatif (untuk membuat UU yang dijalankan untuk Parlemen)
v  Kekuasaan Eksekutif (untuk melaksanakan UU dijalankan Pemerintah)
v  Kekuasaan Federatif (untuk menyatakan perang dan damai)
v Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif

 Struktur Pemerintahan RI
a)            Badan Pelaksanaan Pemerintahan (Eksekutif)
1.             Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
*         Departemen beserta aparat dibawahnya
*         Lembaga pemerintahan bukan departemen
*         BUMN
2.             Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah

*         Pemerintah Pusat
*         Pemerintah Wilayah
*         Pemerintah Daerah

b)           Hal Pemerintahan Pusat

o    Menko
o    Badan Pelaksana Pemerintah bukan Departemen dan BUMN
o    Pola Administrasi
o    Tugas Pokok Pemerintah Negara RI
o    Hal Pemerintah Wilayah, Daerah
o    Landasan Hubungan UUD ’45 dan Negara Kesatuan RI

Pancasila sebagai Ideologi Negara
Dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika Bangsa Indonesia menjadi menegara, falsafah Pancasila pun ikut masuk dalam negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan ideologi negara.
Implementasi Konsepsi UUD ’45 sebagai Landasan Konstitusi
o    Pancasila             :   cita-cita dan ideologi Negara
o    Penataan             :   supra dan infrastruktur politik Negara
o    Ekonomi             :    peningkatan taraf hidup
o    Kualitas bangsa                :    mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa lain
o    Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita Ideologi Negara

Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD ‘45
Konsepsi UUD ’45 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adalah partai-partai dari kelompok organisasi kemasyarakatan.
Secara teoritis, dalam sistem kepartaian dikenal sebutan :
• Monoparty / satu partai
• Biparty / Dwi Partai → partai yang berkuasa dan partai oposisi
• Multyparty / lebih dari dua partai

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode

a.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).

b.      Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.

c.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.





BAB 3
PENUTUP

Kesimpulan

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dari dalam satu wilaya.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar