BAB
1
Pendahuluan
Latar Belakang
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini di landasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini di landasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada
Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut
dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk
berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa
Indonesia. . Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik
yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga
kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan
perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan
global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara
negara maju dan negara berkembang, antara negara berkembang dan lembaga
internasional, maupun antar negara berkembang. disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasional.
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah
perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dinama terdapat banyak
nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu
menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. nilai hak dan kewajinan suatu
warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan
cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai
penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang
pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar
menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup
berbangsa dan bernegara.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.
Rumusan masalah
1.
Apa
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan ?
2. Apa pengertian Demokrasi pencasila ?
3. Apa pengertian Infrastruktur politik ?
4.
Apa
saja Berikut proses terbentuknya Negara Indonesia ?
5.
Apa saja Kewajiban
Sebagai Warga Negara ?
BAB
2
Pembahasan
PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG WARGA DAN NEGARA
Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia,
“Bangsa” adalah orang-prang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Jadi, “Bangsa Indonesia”
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan
dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Sedangkan “Negara” diartikan sebagai
satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam
b. Teori
Ketuhanan
c. Teori
Perjanjian
Terbentuknya Negara juga dapat disebabkan
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan
Unsur Negara
Konstitutif : Negara meliputi udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat
Deklaratif : Negara mempunyai tujuan,
UUD, pengakuan, dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa
Bentuk Negara
Negara Kesatuan : Bisa dengan sistem
sentralisasi atau desentralisasi
Negara Serikat : Di
dalam negara ada negara-negara bagian
NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN INDONESIA
negara berdaulat yang dapat pengakuan
dari dunia Internasional dan menjadi anggota PBB. Dalam UUD 1945 telah diatur
tentang kewajiban negara terhadap warganya dan kewajiban warga terhadap
negaranya. Melindungi dan mensejahterakan rakyat Indonesia tanpa kecuali.
Proses Bangsa yang Menegara memberi gambaran tentang
bagaimana terbentuknya bangsa di sekelompok manusia yang merasa bagian dari
bangsa. Di Indonesia proses ini dimulai sejak 17 Agsutus 1945.
Berikut proses terbentuknya Negara Indonesia
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
- Proklamasi
- Adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa
- Pembangunan negara Indonesia
- Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, dan makmur.
Kewajiban Sebagai Warga Negara
- Melaksanakan aturan hukum
- Menghargai hak orang lain
- Membayar pajak
- Bersedia mengikuti wajib militer
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga negara telah di amanatkan pada
pasal 26,27,28, dan 30.
1.
Pasal 26, ayat
(1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang di sahkan UUD sebagai warga negara.
2.
Pasal 27,
ayat (1) segala warga negara bersamaa dengan menjunjung hukum dan pemerintahan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
3.
Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat
(1) hak dan kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
RINSIP DASAR PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
negara yang berdasar pada hukum,
sistem konstitusi, kekuasaan tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis, presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu presiden, menteri
negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, kekuasaan kepala negara terbatas.
Pembagian berdasarkan kewilayahan
- Pemerintah pusat
- Pemerintah wilayah
- Pemerintah daerah
Demokrasi pencasila
Demokrasi Pancasila adalah
pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafah Pancasila atau
pemerintahan berdasar dari, oleh, dan untuk rakyat.
LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945
DAN NKRI
ü
Pancasila sebagai ideologi negara dan merupakan falsafah
bangsa yang menggambarkan cita-cita bangsa
ü
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi yang menjelaskan tata
cara negara berjalan.
Bentuk
Demokrasi
a.
Pemerintahan Monarki
b.
Pemerintahan Republik
c.
Kekuasaan dalam Pemerintahan
v Kekuasaan
Legislatif (untuk membuat UU yang dijalankan untuk Parlemen)
v Kekuasaan
Eksekutif (untuk melaksanakan UU dijalankan Pemerintah)
v Kekuasaan
Federatif (untuk menyatakan perang dan damai)
v
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif
Struktur Pemerintahan RI
a)
Badan
Pelaksanaan Pemerintahan (Eksekutif)
1.
Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi
Departemen
beserta aparat dibawahnya
Lembaga
pemerintahan bukan departemen
BUMN
2.
Pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah
Pemerintah
Pusat
Pemerintah
Wilayah
Pemerintah
Daerah
b)
Hal
Pemerintahan Pusat
o
Menko
o
Badan
Pelaksana Pemerintah bukan Departemen dan BUMN
o
Pola
Administrasi
o
Tugas
Pokok Pemerintah Negara RI
o
Hal
Pemerintah Wilayah, Daerah
o
Landasan
Hubungan UUD ’45 dan Negara Kesatuan RI
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Dalam pembahasan sebelumnya telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika Bangsa Indonesia
menjadi menegara, falsafah Pancasila pun ikut masuk dalam negara. Dengan
demikian, Pancasila merupakan ideologi negara.
Implementasi Konsepsi UUD ’45 sebagai
Landasan Konstitusi
o
Pancasila
: cita-cita dan ideologi Negara
o
Penataan
: supra dan infrastruktur politik Negara
o
Ekonomi
: peningkatan taraf hidup
o
Kualitas
bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa
lain
o
Konsepsi
Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam
penjelasan tentang makna Pembukaan UUD ‘45
Konsepsi UUD ’45 dalam Infrastruktur
Politik
Infrastruktur politik adalah wadah
masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan
politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Infrastruktur politik yang dimaksud adalah partai-partai dari kelompok
organisasi kemasyarakatan.
Secara teoritis, dalam sistem
kepartaian dikenal sebutan :
• Monoparty / satu partai
• Biparty / Dwi Partai → partai yang
berkuasa dan partai oposisi
• Multyparty / lebih dari dua partai
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI
terbagi dalam periode–periode
a.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau
Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
b.
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang
dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973
keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
c.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
BAB 3
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dari dalam satu wilaya.
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar