BAB I
Pendahuluan
Latar belakang
Politik merupakan
suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy
memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan,
arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan
asas, jalan, dan arah tersebut sebaik – baiknya.
Politik secara
umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya.Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan kebijakan umum yang menyangkut pengaturan, pembagian,
atau alokasi sumber yang ada.
Definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang
pembinaan ( perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian ) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional
disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi, strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
BAB II
Pembahasan
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik, Strategi, dan Polstranas
1. Pengertian Politik
Politik merupakan
suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy
memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan,
arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan
asas, jalan, dan arah tersebut sebaik – baiknya.
Politik secara
umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan umum yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau
alokasi sumber yang ada.
Dengan demikian,
politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan ( policy ), dan distribusi atau alokasi sumber
daya.
a. Negara
merupakan suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan
Keputusan
adalah aspek
utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara.
d. Kebijakan Umum
merupakan suatu
kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa
masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama
pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan
– kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e. Distribusi
adalah pembagian
dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting.
2. Pengertian
Strategi
adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dengan demikian,
strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi
telah meluas ke segala bidang kehidupan.
3. Politik dan
Strategi Nasional
Definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang
pembinaan ( perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian ) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional
disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi, strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional.
B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok – pokok pikiran yang
terkandung dalam system manajemen nasional yang berlandaskan ideology
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut
sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama
lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik ( kebijakan ) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut :
1.
Tingkat Penentu Puncak
·
Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentuan
Undang – Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara
untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
·
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal – pasal 1- s.d 15 UUD
1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden
sebagai kepala negar.
2.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan punck,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah – masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi
dan kondisi tertentu. Hasil – hasilnya dapat berbentu :
·
Undang–undang yang kekuasaan pembuatannya
terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, pasal 5 ayat (1)
atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa
·
Peraturan Pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan Undang–Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden
( UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
·
Keputusan atau instruksi presiden,yang
berisi kebijakan–kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan
nasional dan perundang – undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
·
Dalam keadaan–keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat Presiden
3.
Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama
pemerintaha. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, system, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4.
Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis
meliputi penggarisan dalam satu sktor dari bidang utama di atas dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
Wewenang
pengeluaran kebijakan teknis ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama
departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga – lembaga non departemen.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
·
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
·
Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik
pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan
tata nilai, struktur, dan proses.
1. Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan
nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaanya bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
2. Manajemen
Nasional
Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan ( identifikasi ) factor – factor strategis
secara menyeluruh dan terpadu. Pada dasarnya system manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai
kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber
dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional
a. Unsur,
Struktur, dan Proses
·
Unsure – unsure utama system manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
·
Negara sebagai “ organisasi kekuasaan “
mempunyai hak dan peranan atas kepemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang
diperlukan dalam mewujudkan cita – cita bangsa, termasuk usaha produksi dan
distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum.
·
Bangsa Indonesia sebagai unsure “ Pemilik
Negara “ berperan dalam menentukan system nilai dan arah / haluan /
kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagailandasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi – fungsi Negara.
·
Pemerintah sebagai unsure “ Manajer atau
Penguasa “ berperan dalam penyelenggaraan fungsi – fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan kea rah cita – cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan
Negara.
·
Masyarakat adalah unsure “ Penunjang dan
Pemakai “ yang berperan sebagai kontributor, penerima,dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut diatas.
b. Fungsi Sistem
Manajemen Nasional
Fungsi di sini
dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan
terpadu sebuah organisasi atau system dalam rangka pembenahan ( adaptasi ) dan
penyesuaian ( adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara
kelangsungan hidup dan mencapai tujuan – tujuannya.
Hak rakyat pada
pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan, sedangkan kewajiban rakyat
pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi
dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap warga Negara Indonesia
terdorong untuk setia kepada Negara dan taat kepada falsafah serta peraturan
dan perundangannya.
Dalam proses arus
masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan
kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan
mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang
terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat.
Fungsi – fungsi
Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan adalah :
·
Perencanaan sebagai rintisan dan
persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
·
Pengendalian sebagai pengarahan,
bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
·
Penilaian untuk membandingkan hasil
pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
F. Otonomi Daerah
Dengan
ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU
No. 5 tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun
1979 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan antara Undang – Undang yang lama dan
yang baru ialah :
1. Undang –
undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat.
2. Undang –
undang yang baru , titik pandang kewenagannya di mulai dari daerah.
G. Kewenangan Daerah
1. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenagan dalam bidang
poloitik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagan bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional
dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,
system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan
pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi
tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
·
DPRD sebagai BadanLegislatif Daerah dan pemerintah
daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
·
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di
daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila
H. Implementasi Politik dan Strategi
Nasional yang Mencakup Bidang – bidang Pembangunan Nasional
1.
Visi dan Misi GBHN 1999 – 2004
Visi politik dan strategi nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia
yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa
Indonesia perlu menerapkan misi berikut :
·
Pengamalan Pancasila secara konsisten
·
Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala
aspek
·
Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam
kehidupan sehari – hari
·
Penjaminan kondisi aman, damai, tertib
dan ketentraman masyarakat.
·
Perwujudan system hokum nasional
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
o
Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
o
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
o
Menegakkan hukum secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
o
Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
o
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
o
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri
dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
Implementasi di bidang pertahanan dan
keamanan.
o
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi
peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi,
memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan
pembangunan.
- Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
Implementasi politik strategi nasional di bidang
politik
o
Meningkatkan kemandirian partai politik
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga
negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan
bernegara.
o
Meningkatkan pendidikan politik secara
intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik
yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi
supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
o
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
o
Menyelenggarakan pemilihan umum secara
lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang
dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan
selambat–lambatnya pada tahun 2004.
o
Membangun bangsa dan watak bangsa (nation
and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju,
bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan
makmur.
o
Menindak lanjuti paradigma Tentara
Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik
Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional
Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga
tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
Implemetasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi.
o
Meningkatkan kuantitas dan kualitas
penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah
timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
o
Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha,
terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing
produk yang berbasis sumber daya local.
o
Melakukan berbagai upaya terpadu untuk
mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
o
Mempercepat penyelamatan dan pemulihan
ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan
koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada
tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh
tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
o
Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap,
peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan
pengeluaran.
o
Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan
dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan
perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani
masyarakat dan kegiatan perekonomian.
o
Melaksanakan restrukturisasi aset negara,
terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya
dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur
dengan undang–undang.
o
Melakukan renegoisasi dan mempercepat
restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara
donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya
dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Politik merupakan
suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy
memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan,
arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan
asas, jalan, dan arah tersebut sebaik – baiknya.
Strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Definisi politik nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan ( perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian ) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk
pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah,
dan jangka panjang. Jadi, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Stratifikasi politik ( kebijakan )
nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Tingkat Penentu
Puncak
2.
Tingkat Kebijakan
Umum
3.
Tingkat Penentuan
Kebijakan Khusus
4.
Tingkat Penentuan
Kebijakan Teknis
5.
Tingkat penentu
kebijakan di Daerah
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional
·
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum
·
Implementasi di
bidang pertahanan dan keamanan.
·
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
·
Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi.
Terima kasih atas info nya.. Udah ngebantu dalam studi Pancasila...
BalasHapus